Kamis, 26 Desember 2013

Manusia Dan Keadilan

Pengertian Keadilan

      Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Sedangkan keadilan menurut Plato diproyesikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Lain lagi pendapat Socrates yang memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Kong Hu Cu berpendapat lain : Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing – masing telah melaksanakan kewajibannya.            
      Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban.

Keadilan Sosial
            Dasar negara kita adalah Pancasila. Sila kelima Pancasila, berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
·         Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
·    Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati  hak-hak orang lain.
·           Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
·           Sikap suka bekerja keras
·       Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.

Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan / ketidakadilan setiap hari. Oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan menimbulkan daya kreativitas manusia. Banyak hasil seni lahir dari imajinasi ketidakadilan, seperti drama, puisi, novel, music dan lain-lain.

Berbagai Macam Keadilan

a. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (The man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto, menyebutnya keadilan legal.                                                 Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian – bagian yang membentuk suatu masyarakat, Keadilann terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melaukuan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi – fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan kesesuaian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.

b. Keadilan Distributif
            Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal – hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal – hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Bapak Ali bekerja 10 tahun dan Bapak Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Bapak Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Misalkan Bapak Ali menerima Rp 1.00.000,-, maka Bapak Budi harus menerima jumlah yang lebih kecil dari Bapak Ali.

c. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat. Keadilan ini memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan.

d. Keadilan Perbaikan
Keadilan perbaikan adalah yang diberikan jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.

e. Keadilan Kodrat Alam
Keadilan ini adalah keadilan yang memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.

Contoh kasus :
Berbicara soal keadilan di Indonesia sepertinya tak akan ada habisnya. Sebab, sangat sulit memperoleh keadilan di negeri ini. Padahal hampir segala sesuatu telah diatur dalam hukum perundang - undangan.
Sayangnya, terlalu banyak cacat dalam pelaksanaannya. Keadilan di negeri ini seakanakan hanya milik mereka yang memiliki uang untuk membeli hukum. Hal itulah yang memicu pemutarbalikan fakta hukum sehingga yang benar jadi salah, yang salah jadi benar. Banyak kasus yang telah terjadi di Indonesia yang mencerminkan keadilan yang tidak berpihak kepada kaum bawah dan lemah.
Salah satu contoh kasus yang dinilai terjadi ketidakadilan adalah pencurian setandan pisang bernilai Rp 15.000 oleh sepasang suami-istri Supriyono dan Sulastri di Bojonegoro. Gara - gara setandan pisang ini, pasangan suami-istri itu pun dimeja hijaukan dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

Tanggapan :
            Keadilan di Indonesia terutama di bidang hukum sangat memprihatinkan. Kasus-kasus yang sepele dan bisa diselesaikan dengan kekeluargaan malah di bawa ke pengadilan. Sedangkan kasus-kasus besar seperti korupsi dan kasus penipuan seperti terlupakan dan hukumannya hanya hukuman yang ringan. Para penegak hukum harus bisa menegakkan keadilan yang seadil – adilnya bagi seluruh masyarakat. Tidak melihat jabatan atau kedudukannya dan dapat dihukum seadil-seadilnya sesuai dengan perbuatannya.


Sumber  :
Muchji, Achmad, Nugroho, Widyo. 1994. Ilmu Budaya Dasar. Gunadarma.Jakarta.
http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2013/10/23/240822/16/Konsep-Keadilan-Driyarkara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar