Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah
kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah
diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Sedangkan keadilan menurut Plato diproyesikan pada diri manusia sehingga yang
dikatakan adil adalah yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan
oleh akal. Lain lagi pendapat Socrates yang memproyeksikan keadilan pada
pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan
bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Kong Hu Cu
berpendapat lain : Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah
sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing – masing telah melaksanakan
kewajibannya.
Menurut pendapat
yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan
yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan
menuntut hak dan menjalankan kewajiban.
Keadilan Sosial
Dasar negara kita adalah Pancasila.
Sila kelima Pancasila, berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”. Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci
perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
· Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap
dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
· Sikap adil terhadap sesama, menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
·
Sikap suka memberi pertolongan kepada
orang yang memerlukan
·
Sikap suka bekerja keras
· Sikap menghargai hasil karya orang lain
yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Keadilan
dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam
hidupnya manusia menghadapi keadilan / ketidakadilan setiap hari. Oleh sebab
itu keadilan dan ketidakadilan menimbulkan daya kreativitas manusia. Banyak
hasil seni lahir dari imajinasi ketidakadilan, seperti drama, puisi, novel,
music dan lain-lain.
Berbagai Macam Keadilan
a.
Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya (The man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan
moral, sedangkan, Sunoto, menyebutnya keadilan legal. Keadilan timbul
karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada
bagian – bagian yang membentuk suatu masyarakat, Keadilann terwujud dalam
masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melaukuan fungsinya secara baik
menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi – fungsi
dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan kesesuaian itu. Setiap
orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
b.
Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa
keadilan akan terlaksana bilamana hal – hal yang sama diperlakukan secara sama
dan hal – hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals
are treated equally). Sebagai contoh, Bapak Ali bekerja 10 tahun dan Bapak Budi
bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Bapak Ali
dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Misalkan Bapak Ali
menerima Rp 1.00.000,-, maka Bapak Budi harus menerima jumlah yang lebih kecil
dari Bapak Ali.
c.
Keadilan Komutatif
Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam
masyarakat. Keadilan ini memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa
mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan.
d.
Keadilan Perbaikan
Keadilan
perbaikan adalah yang diberikan jika seseorang telah berusaha memulihkan nama
baik orang lain yang telah tercemar.
e.
Keadilan Kodrat Alam
Keadilan
ini adalah keadilan yang memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang
lain kepada kita.
Contoh kasus :
Berbicara
soal keadilan di Indonesia sepertinya tak akan ada habisnya. Sebab, sangat
sulit memperoleh keadilan di negeri ini. Padahal hampir segala sesuatu telah
diatur dalam hukum perundang - undangan.
Sayangnya,
terlalu banyak cacat dalam pelaksanaannya. Keadilan di negeri ini seakanakan
hanya milik mereka yang memiliki uang untuk membeli hukum. Hal itulah yang
memicu pemutarbalikan fakta hukum sehingga yang benar jadi salah, yang salah
jadi benar. Banyak kasus yang telah terjadi di Indonesia yang mencerminkan
keadilan yang tidak berpihak kepada kaum bawah dan lemah.
Salah
satu contoh kasus yang dinilai terjadi ketidakadilan adalah pencurian setandan
pisang bernilai Rp 15.000 oleh sepasang suami-istri Supriyono dan Sulastri di
Bojonegoro. Gara - gara setandan pisang ini, pasangan suami-istri itu pun
dimeja hijaukan dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
Tanggapan :
Keadilan di Indonesia terutama di
bidang hukum sangat memprihatinkan. Kasus-kasus yang sepele dan bisa
diselesaikan dengan kekeluargaan malah di bawa ke pengadilan. Sedangkan
kasus-kasus besar seperti korupsi dan kasus penipuan seperti terlupakan dan
hukumannya hanya hukuman yang ringan. Para penegak hukum harus bisa menegakkan
keadilan yang seadil – adilnya bagi seluruh masyarakat. Tidak melihat jabatan
atau kedudukannya dan dapat dihukum seadil-seadilnya sesuai dengan
perbuatannya.
Sumber :
Muchji,
Achmad, Nugroho, Widyo. 1994. Ilmu Budaya Dasar. Gunadarma.Jakarta.
http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2013/10/23/240822/16/Konsep-Keadilan-Driyarkara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar